Selamat datang di Blog KUA Kecamatan Taliwang** PP No. 19 Tahun 2015 tentang Biaya Nikah, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank ** ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! ** Pastikan Nikah Anda tercatat di KUA Kec. Taliwang ** Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan!

ALUR PELAYAN NIKAH

Lengkapi Berkas pada saat Pendaftaran

Pengaduan di KUA

Yang ada permasalahan dengan Pelayanan di KUA silahkan di adukan

Rukyitul Hilal Awal Ramadhan 1439 H

Markas : POTO BATU BEACH.

SOSIALISASI SIMKAH GEN2

BALAI NIKAH KUA KEC. TALIWANG

Tampilkan postingan dengan label Alur Pelayanan Nikah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Alur Pelayanan Nikah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Mei 2018

Biaya Pencatatan Nikah Berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2015

PELAKSANAAN NIKAH DI LUAR KANTOR  Rp. 600.000 ( saat jam kerja maupun di luar jam kerja )
PELAKSANAAN NIKAH DI KUA  Rp. 0 ( sat Jam dan Hari Kerja )
Share: