Selamat datang di Blog KUA Kecamatan Taliwang** PP No. 19 Tahun 2015 tentang Biaya Nikah, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank ** ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! ** Pastikan Nikah Anda tercatat di KUA Kec. Taliwang ** Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan!

Senin, 21 Mei 2018

Legalisasi Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah


Share: