Taliwang
: Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga
disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang
digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa Barat
melalui KUA-KUA yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan
merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari PNBP NR.
Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas
Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon
Pengantin.
Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin
adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang
terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga
yang mempunyai pondasi yang kokoh, karena banyak pasangan Catin yang
belum tahu cara mengelola keluarga.
Adapun materi wajib dari
Bimbingan Perkawinan ada 8, yaitu, 1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah, 2.
Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, 3. Dinamika
Perkawinan, 4. Kebutuhan Keluarga, 5. Kesehatan Keluarga, 6. Membangun Generasi
Yang Berkualitas, 7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan
8. Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga.
Rencananya, kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) di Kab. Sumbawa
Barat akan diadakan dalam 4 angkatan. Angkatan I s/d angkatan 4, akan
dilaksanakan di Wilayah KUA Kecamatan Taliwang yang masing masing
angkatan akan diikuti oleh 25 pasang calon pengantin. Untuk Angkatan I telah dilaksanakan pada tanggal 04-05 Juli 2018.
Sedangkan Narasumber yang akan
menyampaikan materi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa Barat
dan 2 orang fasilitator yang telah mengikuti Diklat Fasilitator Bimbingan
Perkawinan yang diadakan oleh Kementerian Agama Pusat. Yaitu Kasi Bimas Kantor
Kementerian Agama KSB ( H. Udin Syafruddin, S.Ag. MM ) dan Kepala KUA Kec.
Taliwang ( Sudirman S.Ag ) sedangkan Materi Kesehatan Keluarga fasilitatornya
dari Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa Barat..
Berdasarkan KepDirjen
Bimas Islam No.373/1917, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat berupa
Bimbingan tatap muka atau bimbingan mandiri. Untuk bimbingan perkawinan
dilaksanakan selama 2 hari dengan durasi 16 jpl. ( sdm )