Selamat datang di Blog KUA Kecamatan Taliwang** PP No. 19 Tahun 2015 tentang Biaya Nikah, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank ** ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! ** Pastikan Nikah Anda tercatat di KUA Kec. Taliwang ** Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan!

Sabtu, 07 Juli 2018

TEKAN ANGKA PERCERAIAN, KEMENAG KSB MENGADAKAN KURSUS CALON PENGANTIN

Taliwang : Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin  atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang  digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa Barat melalui KUA-KUA yang ada di  Kabupaten Sumbawa Barat.
Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program Kementerian Agama RI yang dibiayai dari  PNBP NR.  Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan  berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 373/2017, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi calon Pengantin.
Tujuan Bimbingan Perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah merupakan ikhtiar pemerintah melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi yang kokoh,  karena banyak pasangan Catin yang belum tahu cara mengelola keluarga.
Adapun materi wajib dari Bimbingan Perkawinan ada 8, yaitu, 1. Membangun Landasan Keluarga Sakinah, 2. Merencanakan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah, 3. Dinamika Perkawinan, 4. Kebutuhan Keluarga, 5. Kesehatan Keluarga, 6. Membangun Generasi Yang Berkualitas, 7. Ketahanan Keluarga Dalam Menghadapi Tantangan Kekinian dan 8. Mengenali dan Menggunakan Hukum Untuk Melindungi Perkawinan Keluarga.
Rencananya, kegiatan Bimbingan Perkawinan (Binwin) di Kab. Sumbawa Barat akan diadakan dalam 4 angkatan. Angkatan I s/d angkatan 4, akan dilaksanakan di  Wilayah KUA Kecamatan Taliwang yang masing masing angkatan akan diikuti oleh 25 pasang calon pengantin. Untuk Angkatan I telah dilaksanakan pada tanggal 04-05 Juli 2018.
Sedangkan Narasumber yang akan menyampaikan materi adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Sumbawa Barat dan 2 orang fasilitator yang telah mengikuti Diklat Fasilitator Bimbingan Perkawinan yang diadakan oleh Kementerian Agama Pusat. Yaitu Kasi Bimas Kantor Kementerian Agama KSB ( H. Udin Syafruddin, S.Ag. MM ) dan Kepala KUA Kec. Taliwang ( Sudirman S.Ag ) sedangkan Materi Kesehatan Keluarga fasilitatornya dari Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa Barat..
Berdasarkan KepDirjen Bimas Islam No.373/1917, pelaksanaan Bimbingan Perkawinan dapat berupa Bimbingan tatap muka atau bimbingan mandiri. Untuk bimbingan perkawinan  dilaksanakan selama 2 hari dengan durasi 16 jpl. ( sdm )
Share: