Selamat datang di Blog KUA Kecamatan Taliwang** PP No. 19 Tahun 2015 tentang Biaya Nikah, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank ** ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! ** Pastikan Nikah Anda tercatat di KUA Kec. Taliwang ** Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan!

ALUR PELAYAN NIKAH

Lengkapi Berkas pada saat Pendaftaran

Pengaduan di KUA

Yang ada permasalahan dengan Pelayanan di KUA silahkan di adukan

Rukyitul Hilal Awal Ramadhan 1439 H

Markas : POTO BATU BEACH.

SOSIALISASI SIMKAH GEN2

BALAI NIKAH KUA KEC. TALIWANG

Sabtu, 04 Mei 2019

BIMBINGAN PERKAWINAN

BIMBINGAN PERKAWINAN

Sub Tema:
Prosedur Pendaftaran Nikah #2

Lanjutan Kultwit tentang Bimbingan Perkawinan Sesi XXV di laman Twitter @Kemenag_RI bersama dengan Dr. Thobib Al-Asyhar, M.Si. @biebasyhar dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dan dosen Psikologi Islam pada Program Studi Kajian Stratejik dan Global UI Salemba, Jakarta.

1# Buat kamu yg masih jomblo perlu memperhatikan tahapan pendaftaran dan pencatatan pernikahan di KUA. Jika kalian calon pengantin sudah sepakat utk menikah dan telah menetapkan waktu utk pelaksanaan akad nikah, sgr daftarkan diri ke Penghulu di KUA di wilayah tempat tinggal calon isteri.

2# Jika akad nikah akan dilaksanakan di Kecamatan lain (di luar calon pengantin berdomisili), maka harus meminta surat keterangan numpang nikah dari KUA tempat tinggal calon isteri. Ingat, pembuatan surat keterangan di KUA tdk dipungut biaya (gratis). Jika ada yg minta uang, segera laporkan!

3# Proses pendaftaran dan pencatatan nikah sgt mudah. Secara umum ada tiga tahapan yg harus ditempuh, yaitu pendaftaran, bimbingan perkawinan, dan pencatatan peristiwa nikah.

4# Cara paling mudah dan efektif utk mendaftarkan pernikahan adalah mendatangi petugas di KUA. Hampir semua KUA yg jumlahnya sekitar 6000 seluruh Indonesia telah memiliki aplikasi layanan pencatatan nikah berbasis web bernama SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

5# SIMKAH berbasis web merupakan aplikasi online (realtime) pencatatan nikah seluruh Indonesia utk memudahkan dlm pengelolaan data nikah dlm database. Aplikasi ini juga bisa utk pengecekan status seseorang melalui KUA yg sdh input data, sehingga seseorang tdk dpt melakukan pemalsuan data nikah.

6# Keunggulan penggunaan aplikasi SIMKAH selain memudahkan petugas KUA, juga dapat utk melakukan validasi data kependudukan yg terintegrasi dg aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

7# Data pernikahan yg telah tercatat dlm aplikasi SIMKAH pada saat buku nikah dan kartu nikah  diprint-out akan keluar barcode khusus, sehingga dpt melindungi dari upaya pemalsuan buku/kartu nikah dari pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab.

8# Pencatatan nikah elektronik di sebagian wilayah, spt Jateng, DIY, Jatim, Jakarta, Belitung dan provinsi lainnya,  telah terintegrasi dengan Dukcapil dan/atau Pengadilan Agama (PA). Integrasi ini utk memudahkan pencatatan data kependudukan, khususnya status calon pengantin di KTP El-, spt perjaka/perawan menjadi kawin, dan dari duda/janda menjadi kawin.

9# Upaya integrasi pencatatan nikah akan terus dilakukan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) dimana KTP El- dan Akta Kelahiran menjadi rujukan sbg "single identity" bagi warga negara. Bagi calon pengantin yg memiliki data berbeda antara KTP El- dengan Akta Kelahiran agar menyelesaikan dl di Dukcapil setempat sblm pendaftaran nikah di KUA.

10# Pastikan seluruh data kependudukan calon pengantin tdk ada perbedaan, yg suatu saat dpt menjadi masalah serius bagi calon pengantin, seperti pengurusan paspor, saat berperkara di pengadilan, dan lain-lain. Jauhi pemalsuan data karena akan berakibat pidana!

11# KUA akan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan taat asas dlm pencatatan nikah. KUA akan menolak pendafataran nikah jika seluruh persyaratan dokumen blm dipenuhi oleh calon pengantin. Bagi kamu yg msh jomblo, lengkapi dl persyaratannya ya. Jgn buru-buru nikah tapi syarat keabsahan tdk tercukupi!


Share:

Rabu, 20 Februari 2019

BIMBINGAN PERKAWINAN

BIMBINGAN PERKAWINAN

Sub Tema: 
Generasi Berkualitas #3 

Lanjutan Kultwit tentang Bimbingan Perkawinan Sesi XIII di laman Twitter @Kemenag_RI bersama dengan Dr. Thobib Al-Asyhar, M.Si. @biebasyhar dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dan dosen Psikologi Islam pada Program Studi Kajian Strategis dan Global UI Salemba, Jakarta.
1# Untuk mewujudkan generasi berkualitas akan nampak lebih nyata setelah anak lahir. Pendidikan usia dini (0-6) merupakan pondasi bagi generasi masa depan yg berkualitas. Pada masa ini pulalah pembiasaan sikap dan karakter positif dibentuk.
2# Pada usia dini, otak mereka berkembang sangat pesat. Menurut ahli, perkembangan otak anak yg berusia 8 tahun sudah mencapai 80%. Betapa pentingnya 8 tahun pertama ini akan mempengaruhi manusia sepanjang hayatnya.
3# Secara sederhana, tumbuh kembang anak dipengaruhi oleh dua faktor. Pertama faktor genetis (bawaan), meliputi bentuk fisik, daya tahan tubuh, termasuk sifat/temperamen dan aspek emosi. Kedua faktor lingkungan yg mempengaruhi sejak dlm kandungan, spt gizi ibu, kesehatan ibu, termasuk stres yg dialami ibu. Pasca lahir meliputi gizi, kebersihan, kasih syg ortu, stabilitas rumah tangga, dll.
4# Pada umumnya, anak memiliki karakteristik sm, yaitu: (a) unik. Tak ada satupun individu yg terlahir sama, meskipun kembar identik sekalipun. Mrk memiliki minat dan ketertarikan berbeda, gaya belajar berbeda, dll, sehingga pola mendidik untuk setiap anak tidak bisa disamakan.
5# (b) aktif. Anak usia dini yg sehat akan selalu ceria dan aktif bergerak. Mrk senang berlari, melompat dan melakukan kegiatan fisik lainnya. Mrk blm bisa fokus atau duduk tenang dlm waktu lama. Mrk tertarik dg aktifitas menyanyi, menari, dan bermain peran.
6# (3) rasa ingin tahu. Anak-anak menunjukkan ciri rasa ingin tahu yang tinggi, khususnya bagi anak yg sdh dpt bicara. Menyukai bongkar pasang, suka menyentuh yg mrk blm diketahui. Kemampuan berpikir mrk sangat pesat.
7# (4) imajinasi. Pikiran anak-anak penuh dengan daya imajinasi, suka mengkhayal. Seringkali pikiran mereka tidak masuk akal. Mrk memiliki bayangan dan pikiran menurut dunianya sendiri, bahkan terkadang bicara sendiri utk mengekspresikan pikirannya.
8# Prinsip-prinsip belajar dan mendidik anak yaitu: meniru. Anak belajar dari contoh, sehingga ortu harus bisa jadi teladan bagi mereka karena sering berada di rumah. Keteladanan menjadi kunci dalam pendidikan anak di rumah.
9# Belajar adalah proses. Belajar membutuhkan kesabaran dan waktu panjang. Bagi anak mempelajari sesuatu tdk cukup sekali, lalu jadi. Dibutuhkan pengulangan, misalnya menanamkan sikap hidup bersih dengan membuang sampah pada tempatnya. Dibutuhkan pembiasaan secara konsisten.
10# Menyenangkan. Dunia anak adalah bermain, sekaligus sbg media belajar. Belajar sambil bermain, atau bermain sambil belajar hingga mrk senang dan memahami pelajaran dengan baik.
11# Bertahap (gradual). Setiap anak yang bertambah usia, maka kemampuan mrk juga bertambah. Anak belajar secara bertahap sesuai dg usia dan kematangan. Sbg ortu perlu memberikan rangsangan sesuai dengan usia dan kematangannya.
12# Pengulangan. Dlm proses belajar anak dibutuhkan repistisi (pengulangan). Semakin sering mengulanginya, semakin kuat dia menguasainya. Salah satu proses belajar anak secara cepat (efektif) adalah pembiasaan, terutama pembiasaan yg baik dan menyenangkan. Wallahu a'lam.
> Bersambung :::
Share: