Selamat datang di Blog KUA Kecamatan Taliwang** PP No. 19 Tahun 2015 tentang Biaya Nikah, Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600 rb, disetorkan langsung ke Bank ** ZONA INTEGRITAS KUA, tolak GRATIFIKASI dan KORUPSI. Laporkan jika terbukti! ** Pastikan Nikah Anda tercatat di KUA Kec. Taliwang ** Waspadai penyebaran paham keagamaan menyimpang, awasi lingkungan!

Sabtu, 04 Mei 2019

BIMBINGAN PERKAWINAN

BIMBINGAN PERKAWINAN

Sub Tema:
Prosedur Pendaftaran Nikah #2

Lanjutan Kultwit tentang Bimbingan Perkawinan Sesi XXV di laman Twitter @Kemenag_RI bersama dengan Dr. Thobib Al-Asyhar, M.Si. @biebasyhar dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama dan dosen Psikologi Islam pada Program Studi Kajian Stratejik dan Global UI Salemba, Jakarta.

1# Buat kamu yg masih jomblo perlu memperhatikan tahapan pendaftaran dan pencatatan pernikahan di KUA. Jika kalian calon pengantin sudah sepakat utk menikah dan telah menetapkan waktu utk pelaksanaan akad nikah, sgr daftarkan diri ke Penghulu di KUA di wilayah tempat tinggal calon isteri.

2# Jika akad nikah akan dilaksanakan di Kecamatan lain (di luar calon pengantin berdomisili), maka harus meminta surat keterangan numpang nikah dari KUA tempat tinggal calon isteri. Ingat, pembuatan surat keterangan di KUA tdk dipungut biaya (gratis). Jika ada yg minta uang, segera laporkan!

3# Proses pendaftaran dan pencatatan nikah sgt mudah. Secara umum ada tiga tahapan yg harus ditempuh, yaitu pendaftaran, bimbingan perkawinan, dan pencatatan peristiwa nikah.

4# Cara paling mudah dan efektif utk mendaftarkan pernikahan adalah mendatangi petugas di KUA. Hampir semua KUA yg jumlahnya sekitar 6000 seluruh Indonesia telah memiliki aplikasi layanan pencatatan nikah berbasis web bernama SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

5# SIMKAH berbasis web merupakan aplikasi online (realtime) pencatatan nikah seluruh Indonesia utk memudahkan dlm pengelolaan data nikah dlm database. Aplikasi ini juga bisa utk pengecekan status seseorang melalui KUA yg sdh input data, sehingga seseorang tdk dpt melakukan pemalsuan data nikah.

6# Keunggulan penggunaan aplikasi SIMKAH selain memudahkan petugas KUA, juga dapat utk melakukan validasi data kependudukan yg terintegrasi dg aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).

7# Data pernikahan yg telah tercatat dlm aplikasi SIMKAH pada saat buku nikah dan kartu nikah  diprint-out akan keluar barcode khusus, sehingga dpt melindungi dari upaya pemalsuan buku/kartu nikah dari pihak-pihak yg tidak bertanggung jawab.

8# Pencatatan nikah elektronik di sebagian wilayah, spt Jateng, DIY, Jatim, Jakarta, Belitung dan provinsi lainnya,  telah terintegrasi dengan Dukcapil dan/atau Pengadilan Agama (PA). Integrasi ini utk memudahkan pencatatan data kependudukan, khususnya status calon pengantin di KTP El-, spt perjaka/perawan menjadi kawin, dan dari duda/janda menjadi kawin.

9# Upaya integrasi pencatatan nikah akan terus dilakukan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) dimana KTP El- dan Akta Kelahiran menjadi rujukan sbg "single identity" bagi warga negara. Bagi calon pengantin yg memiliki data berbeda antara KTP El- dengan Akta Kelahiran agar menyelesaikan dl di Dukcapil setempat sblm pendaftaran nikah di KUA.

10# Pastikan seluruh data kependudukan calon pengantin tdk ada perbedaan, yg suatu saat dpt menjadi masalah serius bagi calon pengantin, seperti pengurusan paspor, saat berperkara di pengadilan, dan lain-lain. Jauhi pemalsuan data karena akan berakibat pidana!

11# KUA akan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan taat asas dlm pencatatan nikah. KUA akan menolak pendafataran nikah jika seluruh persyaratan dokumen blm dipenuhi oleh calon pengantin. Bagi kamu yg msh jomblo, lengkapi dl persyaratannya ya. Jgn buru-buru nikah tapi syarat keabsahan tdk tercukupi!


Share: